Pakaian Bayi

PT Vertex Global Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI dan Pengujian Produk Pakaian Bayi.  Dasar  Pemberlakuan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi Secara Wajib yaitu Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur No. 17/M-IND/PER/11/2014 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib. 


Definisi 

  • Pakaian Bayi adalah pakaian jadi berupa atasan, bawahan, terusan, pakaian dalam, jaket dan aksesori pakaian jadi, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 (tiga puluh enam) bulan. 
  • Aksesori pakaian bayi adalah perlengkapan bayi dari kain yang berupa penutup kepala dan barang semacam itu, slaber, sarung tangan, sarung kaki, kaos kaki, bedong, popok, dan gurita.

Masa Berlaku Sertifikat SNI

  • Berlaku 6 (enam) bulan bagi produk Pakaian Bayi hasil produksi dalam negeri; atau setiap pengapalan/shipment bagi produk Pakaian Bayi impor.  

Persyaratan Sertifikasi Produk 

  • Dalam Negeri

        Persyaratan Sertifikasi Dalam Negeri 

        Form Sertifikasi 

  • Luar Negeri

        Persyaratan Sertifikasi Luar Negeri

        Form Sertifikasi